Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rahasia Membongkar Berapa Pajak THR yang Wajib Dibayar

Rahasia Membongkar Berapa Pajak THR yang Wajib Dibayar

Pajak penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai dalam bentuk THR. THR sendiri adalah penghasilan non-gaji yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya menjelang Hari Raya Keagamaan tertentu, seperti Idul Fitri atau Natal.

PPh atas THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pekerjaan, Usaha, dan Kegiatan Lain. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa THR yang diberikan kepada karyawan atau pegawai tidak termasuk objek pajak PPh jika jumlahnya tidak melebihi Rp 5 juta.

Namun, jika jumlah THR yang diberikan melebihi Rp 5 juta, maka bagian yang melebihi tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta;
  • 15% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta;
  • 25% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta;
  • 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 7 juta, maka bagian yang dikenakan PPh adalah Rp 2 juta (Rp 7 juta - Rp 5 juta). Dengan tarif PPh 5%, maka pajak yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah Rp 100.000 (Rp 2 juta x 5%).

berapa pajak thr

Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan topik penting yang perlu dipahami oleh karyawan dan pemberi kerja. Berikut adalah 9 aspek penting terkait "berapa pajak thr":

  • Objek pajak
  • Penghasilan tidak kena pajak
  • Tarif progresif
  • Penghasilan kena pajak
  • Kewajiban karyawan
  • Kewajiban pemberi kerja
  • Pelaporan SPT
  • Sanksi
  • Contoh perhitungan

Objek pajak PPh atas THR adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai dalam bentuk THR. Penghasilan tidak kena pajak adalah THR yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5 juta. Tarif PPh atas THR yang melebihi Rp 5 juta bersifat progresif, mulai dari 5% hingga 30%. Penghasilan kena pajak adalah bagian dari THR yang melebihi Rp 5 juta. Karyawan wajib melaporkan PPh atas THR dalam SPT Tahunan. Pemberi kerja wajib memotong dan menyetorkan PPh atas THR kepada negara. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Objek Pajak

Objek Pajak, Pajak

Objek pajak merupakan elemen penting dalam memahami "berapa pajak thr". Objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam konteks PPh atas THR, objek pajaknya adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai dalam bentuk THR.

Pengetahuan tentang objek pajak sangat penting karena menentukan apakah THR yang diterima oleh karyawan dikenakan PPh atau tidak. Jika THR yang diterima tidak melebihi Rp 5 juta, maka tidak termasuk objek pajak dan tidak dikenakan PPh. Sebaliknya, jika THR yang diterima melebihi Rp 5 juta, maka bagian yang melebihi tersebut merupakan objek pajak dan dikenakan PPh.

Memahami objek pajak juga penting untuk menghitung dengan tepat berapa pajak yang harus dibayar atas THR. Dengan mengetahui objek pajak, karyawan dan pemberi kerja dapat menghitung PPh yang terutang dengan benar, sehingga terhindar dari kesalahan perhitungan dan sanksi yang tidak perlu.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak, Pajak

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan komponen penting dalam perhitungan "berapa pajak thr". PTKP adalah bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dalam konteks PPh atas THR, PTKP adalah sebesar Rp 5 juta.

PTKP sangat berpengaruh terhadap "berapa pajak thr" karena menentukan berapa bagian dari THR yang dikenakan pajak. Jika THR yang diterima oleh karyawan tidak melebihi Rp 5 juta, maka seluruh THR tersebut tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, jika THR yang diterima melebihi Rp 5 juta, maka hanya bagian yang melebihi Rp 5 juta yang dikenakan pajak.

Memahami PTKP juga penting untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak. Jika karyawan tidak memperhitungkan PTKP dengan benar, maka dapat terjadi kelebihan bayar pajak. Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan pemberi kerja untuk memahami PTKP dengan baik agar dapat menghitung PPh atas THR dengan benar.

Tarif progresif

Tarif Progresif, Pajak

Tarif progresif merupakan sistem pemungutan pajak di mana semakin tinggi penghasilan, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Dalam konteks "berapa pajak thr", tarif progresif menjadi salah satu faktor yang menentukan besarnya pajak yang harus dibayar atas THR.

  • Tarif progresif dalam PPh atas THR

    Tarif progresif PPh atas THR diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:

    • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta;
    • 15% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta;
    • 25% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta;
    • 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta.

    Dengan demikian, semakin tinggi penghasilan kena pajak, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan atas THR.

  • Dampak tarif progresif terhadap "berapa pajak thr"

    Tarif progresif berdampak langsung terhadap "berapa pajak thr" yang harus dibayar oleh karyawan. Semakin tinggi penghasilan kena pajak, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.

    Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 7 juta, maka penghasilan kena pajaknya adalah Rp 2 juta (Rp 7 juta - Rp 5 juta). Dengan tarif PPh 5%, maka pajak yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah Rp 100.000 (Rp 2 juta x 5%).

    Sementara itu, jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 20 juta, maka penghasilan kena pajaknya adalah Rp 15 juta (Rp 20 juta - Rp 5 juta). Dengan tarif PPh 15%, maka pajak yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah Rp 2.250.000 (Rp 15 juta x 15%).

Dengan demikian, pemahaman tentang tarif progresif sangat penting dalam menghitung "berapa pajak thr" karena akan berpengaruh langsung pada besarnya pajak yang harus dibayar.

Penghasilan kena pajak

Penghasilan Kena Pajak, Pajak

Penghasilan kena pajak merupakan komponen penting dalam menghitung "berapa pajak thr". Penghasilan kena pajak adalah bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam konteks PPh atas THR, penghasilan kena pajak adalah bagian dari THR yang melebihi Rp 5 juta.

Penghasilan kena pajak sangat berpengaruh terhadap "berapa pajak thr" karena menjadi dasar pengenaan tarif pajak. Semakin tinggi penghasilan kena pajak, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 7 juta, maka penghasilan kena pajaknya adalah Rp 2 juta (Rp 7 juta - Rp 5 juta). Dengan tarif PPh 5%, maka pajak yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah Rp 100.000 (Rp 2 juta x 5%).

Sebaliknya, jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 20 juta, maka penghasilan kena pajaknya adalah Rp 15 juta (Rp 20 juta - Rp 5 juta). Dengan tarif PPh 15%, maka pajak yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah Rp 2.250.000 (Rp 15 juta x 15%).

Dengan demikian, pemahaman tentang penghasilan kena pajak sangat penting dalam menghitung "berapa pajak thr". Dengan memahami penghasilan kena pajak, karyawan dan pemberi kerja dapat menghitung PPh atas THR dengan benar, sehingga terhindar dari kesalahan perhitungan dan sanksi yang tidak perlu.

Kewajiban Karyawan

Kewajiban Karyawan, Pajak

Kewajiban karyawan merupakan salah satu aspek penting dalam memahami "berapa pajak thr". Kewajiban karyawan dalam konteks ini meliputi pelaporan dan pembayaran PPh atas THR yang diterimanya.

  • Pelaporan SPT Tahunan

    Karyawan wajib melaporkan PPh atas THR dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui aplikasi e-Filing. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

  • Pembayaran PPh

    Karyawan wajib membayar sendiri PPh atas THR yang diterimanya. Pembayaran PPh dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti melalui bank, kantor pos, atau melalui aplikasi e-Billing.

Pemenuhan kewajiban karyawan dalam pelaporan dan pembayaran PPh atas THR sangat penting. Karyawan yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban pemberi kerja

Kewajiban Pemberi Kerja, Pajak

Kewajiban pemberi kerja sangat erat kaitannya dengan "berapa pajak thr" yang harus dibayar oleh karyawan. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh atas THR yang diberikan kepada karyawannya.

Pemotongan PPh atas THR dilakukan oleh pemberi kerja saat memberikan THR kepada karyawan. Pemotongan PPh dilakukan berdasarkan tarif progresif sesuai dengan penghasilan kena pajak karyawan. Setelah dipotong, PPh tersebut harus disetorkan oleh pemberi kerja ke kas negara melalui bank atau kantor pos.

Pemberi kerja juga wajib melaporkan PPh atas THR yang telah dipotong dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan secara online melalui situs web DJP atau melalui aplikasi e-Filing. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 setiap bulannya.

Pemenuhan kewajiban pemberi kerja dalam memotong, menyetor, dan melaporkan PPh atas THR sangat penting. Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaporan SPT

Pelaporan SPT, Pajak

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk karyawan yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pelaporan SPT Tahunan sangat erat kaitannya dengan "berapa pajak thr" yang harus dibayar oleh karyawan.

  • Penghitungan PPh

    Dalam SPT Tahunan, karyawan harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun, termasuk THR. Penghasilan dari THR yang dilaporkan akan menjadi dasar perhitungan PPh terutang.

  • Pelaporan PPh yang Dipotong

    Apabila pemberi kerja telah memotong PPh atas THR yang diberikan, karyawan harus melaporkan PPh yang telah dipotong tersebut dalam SPT Tahunan. Pelaporan PPh yang dipotong berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan.

  • Penyetoran PPh

    Setelah melaporkan PPh terutang dan PPh yang telah dipotong dalam SPT Tahunan, karyawan wajib menyetorkan PPh yang masih terutang ke kas negara. Penyetoran PPh dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk.

  • Sanksi Keterlambatan

    Karyawan yang terlambat melaporkan dan menyetorkan PPh atas THR dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk memastikan bahwa PPh atas THR yang diterimanya telah dihitung, dipotong, dilaporkan, dan disetorkan dengan benar. Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan akurat akan menghindarkan karyawan dari sanksi perpajakan.

Sanksi

Sanksi, Pajak

Sanksi merupakan konsekuensi hukum yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk dalam hal pembayaran PPh atas Tunjangan Hari Raya (THR). Sanksi yang dikenakan terkait dengan "berapa pajak thr" dapat berupa:

  • Denda

    Wajib pajak yang terlambat melaporkan dan/atau membayar PPh atas THR dapat dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dengan maksimal 24 bulan. Denda ini bersifat administratif dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

  • Bunga

    Selain denda, wajib pajak juga dapat dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pelunasan. Bunga ini bersifat sanksi dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pengenaan sanksi denda dan bunga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan benar. Sanksi ini juga berfungsi untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Contoh perhitungan

Contoh Perhitungan, Pajak

Contoh perhitungan merupakan bagian penting dalam memahami "berapa pajak thr" yang harus dibayar. Melalui contoh perhitungan, kita dapat mengetahui secara praktis bagaimana cara menghitung PPh atas THR.

  • Contoh perhitungan PPh atas THR

    Misalkan seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 7.000.000. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan tidak kena pajak atas THR adalah Rp 5.000.000. Dengan demikian, penghasilan kena pajak atas THR adalah Rp 2.000.000.

    Dengan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 21, maka perhitungan PPh atas THR tersebut adalah sebagai berikut:

    • PPh 5% x Rp 2.000.000 = Rp 100.000

    Jadi, pajak yang harus dibayar oleh karyawan tersebut atas THR yang diterimanya adalah Rp 100.000.

Contoh perhitungan ini memberikan gambaran yang jelas tentang cara menghitung PPh atas THR. Dengan memahami contoh perhitungan ini, karyawan dapat menghitung sendiri PPh yang terutang atas THR yang diterimanya, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang "Berapa Pajak THR"

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum dan jawabannya seputar "berapa pajak thr":

Pertanyaan 1: Apakah semua THR dikenakan pajak?

Tidak, hanya THR yang melebihi Rp 5.000.000 yang dikenakan pajak.

Pertanyaan 2: Berapa tarif pajak yang dikenakan atas THR?

Tarif pajak atas THR bersifat progresif, mulai dari 5% hingga 30%.

Pertanyaan 3: Siapa yang wajib membayar pajak atas THR?

Karyawan wajib membayar sendiri pajak atas THR yang diterimanya.

Pertanyaan 4: Bagaimana cara menghitung pajak atas THR?

Pajak atas THR dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak (THR dikurangi PTKP) dengan tarif pajak yang berlaku.

Pertanyaan 5: Kapan batas waktu pelaporan pajak atas THR?

Batas waktu pelaporan pajak atas THR adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Pertanyaan 6: Apa sanksi bagi yang terlambat membayar pajak atas THR?

Sanksi bagi yang terlambat membayar pajak atas THR adalah denda dan bunga.

Dengan memahami pertanyaan dan jawaban ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai "berapa pajak thr" dan kewajiban perpajakan yang terkait.

Kesimpulan

Pajak atas THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan. Dengan memahami ketentuan dan tata cara perhitungan pajak atas THR, karyawan dapat menghitung dan membayar pajaknya dengan benar dan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.

Artikel Terkait

  • Objek Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak THR
  • Tarif Progresif PPh atas THR
  • Kewajiban Karyawan dan Pemberi Kerja terkait Pajak THR

Tips Membayar Pajak THR dengan Benar

Membayar pajak THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam membayar pajak THR dengan benar:

Tip 1: Pahami Objek Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Objek pajak PPh atas THR adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk THR. Penghasilan tidak kena pajak adalah THR yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000.

Tip 2: Hitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah bagian dari THR yang melebihi Rp 5.000.000. Penghasilan kena pajak ini akan menjadi dasar pengenaan tarif PPh.

Tip 3: Gunakan Tarif PPh yang Benar

Tarif PPh atas THR bersifat progresif, yaitu semakin tinggi penghasilan, maka semakin tinggi pula tarif pajaknya. Pastikan Anda menggunakan tarif PPh yang benar sesuai dengan penghasilan kena pajak Anda.

Tip 4: Laporkan dalam SPT Tahunan

Karyawan wajib melaporkan PPh atas THR dalam SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui aplikasi e-Filing.

Tip 5: Bayar Tepat Waktu

Pembayaran PPh atas THR harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau melalui aplikasi e-Billing.

Tip 6: Simpan Bukti Pembayaran

Simpan bukti pembayaran PPh atas THR sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Kesimpulan

Dengan memahami tips-tips di atas, Anda dapat membayar pajak THR dengan benar dan tepat waktu. Pemenuhan kewajiban perpajakan ini akan membuat Anda terhindar dari sanksi perpajakan.

Kesimpulan

Pembahasan mengenai "berapa pajak thr" telah mengulas berbagai aspek penting terkait dengan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Mulai dari objek pajak, penghasilan tidak kena pajak, tarif pajak progresif, penghasilan kena pajak, kewajiban karyawan dan pemberi kerja, pelaporan SPT, sanksi, hingga contoh perhitungan.

Memahami pajak atas THR sangat penting bagi karyawan dan pemberi kerja untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, maka dapat terhindar dari sanksi perpajakan dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Posting Komentar untuk "Rahasia Membongkar Berapa Pajak THR yang Wajib Dibayar"